PPDSI Dinilai Bukan Organisasi Profesi, Koordinator Perekat Nusantara: Menyesatkan
jpnn.com, JAKARTA - Pandangan sejumlah pihak bahwa Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), bukanlah Organisasi Profesi Dokter tetapi sebagai LSM adalah pandangan yang menyesatkan, bahkan membodohi masyarakat.
Pihak yang memiliki pandangan sesat seperti itu lebih baik tahu dulu masalahnya baru memberikan komentar.
Meskipun Indonesia belum memiliki UU Tentang Organisasi Profesi seperti halnya UU Tentang Ormas atau Partai Politik dan lain-lainnya, tetapi untuk bidang Profesi, pengorganisasiannya tersebar secara acak dan melekat pada Undang-Undang yang mengatur masing-masing Profesi seperti Dokter, Advokat, Notaris, dan lain-lain.
Hal ini jelas berbeda dengan Ormas, partai politik, Yayasan dan lain-lain yang diatur oleh satu saja UU untuk masing-masing bidang Organisasi seperti Ormas, Yayasan, Partai Politik dan lain-lain yang berlaku bagi masing-masing organisasi sejenis.
IDI Bukan Wadah Tunggal
Tidak ada satupun kekuasaan yang boleh membatasi dokter-dokter Indonesia mendirikan organisasi profesi dokter, seperti halnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sudah lebih dahulu berdiri.
Di dalam UU Praktik Kedokteran, Pasal 1 angka 12, menyatakan Organisasi Profesi Dokter adalah Ikatan Dokter Infonesia.
Ikatan Dokter Indonesia di sini tidak dimaksudkan hanya IDI yang kebetulan akronimnya sama dengan Ikatan Dokter Indonesia sebagai Organisasi Profesi Dokter Indonesia.