Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPKM Darurat Diperpajang, Begini Respons DPP PPNI Jajat Sudrajat

Selasa, 20 Juli 2021 – 22:14 WIB
PPKM Darurat Diperpajang, Begini Respons DPP PPNI Jajat Sudrajat - JPNN.COM
Djajat Sudrajat. Foto: for JPNN.com

Relawan pun banyak yang tumbang. Membeludaknya jumlah pasien Covid-19 pada Juni 2021 membuat sejumlah rumah sakit harus berhenti menerima pasien akibat kekurangan tempat tidur.

Tenda-tenda darurat di halaman rumah sakit mulai didirikan demi menampung pasien Covid-19 yang tak kebagian ruangan.

Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman mengaku khawatir perpanjangan pemberlakuan PPKM Darurat tak bisa meredam kolapsnya fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang terjadi di Indonesia saat ini.

Meski Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana menambah sumber daya dan rumah sakit darurat, namun Dicky Budiman, hal itu belum tentu bisa menjawab keadaan tenaga kesehatan yang mulai tumbang saat ini.

Berbeda dengan Griffith, Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono justru meminta pemerintah memperpanjang PPKM Darurat. Alasanya, menurut Pandu, kasus Corona di Indonesia masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

Meski begitu, terkait perpanjangan PPKM Darurat sampai kapan, Pandu menyerahkannya ke pemerintah.

"Mau cepat (perpanjangan) bisa, mau lama juga bisa. Kalau mau cepat ya (kebijakan PPKM Darurat) harus benar-benar dikerjain," tuturnya.

Pandu menjelaskan seharusnya pemerintah melakukan sejumlah evaluasi. Tidak hanya soal kebijakan PPKM Darurat, melainkan juga terkait testing, tracing, hingga vaksinasi. Isu perpanjangan PPKM Darurat ini mendapatkan penolakan dari sejumlah pedagang hingga mahasiswa.

Ketua Tim Penanganan Covid-19 DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jajat Sudrajat merespos keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News