Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPKM Level 1 di Jakarta, Ganjil Genap Diberlakukan di 13 Ruas Jalan Ini

Sabtu, 18 Desember 2021 – 17:06 WIB
PPKM Level 1 di Jakarta, Ganjil Genap Diberlakukan di 13 Ruas Jalan Ini - JPNN.COM
Sistem ganjil genap Jakarta masih berlaku. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan aturan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 1.

Aturan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021.

SK tersebut berisi petunjuk pelaksanaan sistem ganjil genap pada masa PPKM Level 1 yang berlaku pada 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

“Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pda hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00,” bunyi SK tersebut.

Sistem ganjil-genap diberlakukan pada 13 ruas jalan berikut:

1) Jalan M.H. Thamrin

2) Jalan Jenderal Sudirman

3) Jalan Sisingamangaraja

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan aturan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 1

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News