PPKM Level 3, Perkantoran Nonesensial di Jakarta Cuma Bisa WFO 25 Persen
Selasa, 08 Februari 2022 – 23:22 WIB
Diketahui, aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali kurang lebih sama dengan PPKM level sebelumnya. Namun, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian aturan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penyesuaian aturan mengacu karakteristik penyebaran varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta pertengahan 2021 lalu.
"Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin," ujar Luhut. (mcr4/jpnn)