Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPKM Mikro Kota Pontianak Diperketat, Pesta Pernikahan Ditiadakan

Kamis, 01 Juli 2021 – 05:30 WIB
PPKM Mikro Kota Pontianak Diperketat, Pesta Pernikahan Ditiadakan - JPNN.COM
Wakil Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat Bahasan. ANTARA/Andilala

jpnn.com, PONTIANAK - Kota Pontianak, Kalimantan Barat, masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak memperpanjang dan memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro mulai 1 Juli 2021.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan keputusan memperpanjang PPKM ini diambil dengan memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah Covid-19.

"Selain itu, juga sebagai
tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas Covid-19 Kalbar tentang penanganan Covid-19 pada zona merah di Kota Pontianak," kata Bahasan usai menggelar rapat koordinasi Satgas COVID-19 Kota
Pontianak, Rabu (30/6).

Menurutnya, perpanjangan PPKM mikro ini dilakukan untuk keluar dari zona merah. Oleh sebab itu, pihaknya sepakat untuk
memperpanjang dan memperketat PPKM dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Adapun aturan yang diberlakukan selama PPKM mikro ditetapkan di antaranya meniadakan pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi
wisata serta ruang publik.

"Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan," kata mantan anggota DPRD Provinsi Kalbar itu.

Menurut Bahasan, apabila ditemukan masyarakat atau tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku selama penerapan PPKM di Kota Pontianak, pihaknya akan melakukan pembinaan.

Kota Pontianak memperpanjang dan memperketat PPKM mikro, seiring status zona merah Covid-19. Selama PPKM mikro, pesta pernikahan ditiadakan, operasional usaha tutup pukul delapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News