Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPLI Gelar Diklat untuk Calon Likuidator

Selasa, 05 Desember 2017 – 08:03 WIB
PPLI Gelar Diklat untuk Calon Likuidator - JPNN.COM
Presiden Perhimpunan Profesi Likuidator Indonesia, M Achsin bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat keterangan pers terkait pelaksanaan Diklat calon likuidator di Jakarta, Senin (4/12). Foto: Dok. PPLI

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) menyiapkan calon likuidator yang kompeten dan profesional. Untuk itu, PPLI bekerja sama dengan Jimly School Law and Goverment menggelarkan pendidikan dan latihan (Diklat) terkait calon likuidator.

“Diklat ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan kompetensi para calon likuidator sehingga mereka bisa menjadi likuidator yang profesional, mempunyai kapasitas, dan berkomitmen terhadap etika," ujar Presiden PPLI M Achsin pada saat pembukaan Diklat di Gedung Sarinah Thamrin, Jakarta, Senin (4/12).

Pada acara pembukaan diklat ini, turut hadir mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

Menurut Achsin, profesi likuidator semakin penting. Pasalnya, jika perusahaan mengalami problem keuangan atau pembayaran utang, maka pilihannya, selain melalui kepailitan, juga melalui likuidasi. Dia beranggapan, jika melalui kepailitan, maka harus berdasarkan putusan pengadilan sehingga dampaknya menang atau kalah.

"Namun, jika melalui likuidasi, maka akan dilihat langkah terbaiknya. Misalnya, utang saya berapa, aset berapa, lalu dinegosiasikan di antara para pihak terkait langkah yang terbaik. Kalau melalui pengadilan, maka akan head to head antara kreditur, debitur, dan kurator," jelas dia.

Dalam konteks itu, likuidator harus memiliki integritas dan kemampuan sehingga dipercaya oleh kreditur dan debitur. Pasalnya, likuidator akan menjadi jembatan antara kreditur dan debitur. Achsin mengatakan, kemampuan likuidator harus terus diasah sehingga bisa berhadapan dengan profesi-profesi lain di lapangan, seperti berhadapan dengan aktuaris terkait penilaian aset, penjualan aset, dan pelelangan aset.

"Jadi, ada beberapa hal yang harus dibekali oleh likuiditor untuk berhadapan dengan profesi yang lain. Kalau dengan notaris itu seperti apa, akta pertama, akta kedua, kemudian SK pencabutan badan hukum itu seperti apa. Ini yang selalu akan kita upgrade," kata dia.

Lebih lanjut, PPLI, kata dia, akan terus menciptakan likuidator yang profesional dan independen. Pasalnya, selama ini, kadang direksi perusahaan langsung ditunjuk menjadi likuidator atau perusahaan menunjuk likuidator yang tidak profesional bahkan likuidator dari luar negeri.

Profesi likuidator semakin penting. Pasalnya, jika perusahaan mengalami problem pembayaran utang, maka pilihannya, selain kepailitan, juga melalui liukuidasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News