PT NDK Resmi Dibubarkan, Begini Penjelasan Likuidator Deddy Antony
jpnn.com, JAKARTA - PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi dibubarkan. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai didemo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK memproduksi oli palsu.
Hal inilah yang mendorong PT NDK menjawab berbagai tuduhan miring.
Untuk meluruskan segala bentuk tuduhan dan tudingan, manajemen mengambil sikap tegas dengan melakukan pembubaran PT NDK yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang, berdasarkan surat Notaris Ida Rosyidah Nomor 40, tanggal 27 Maret 2024.
Sebagai pelaksana Likuidator, Deddy Antony mengatakan dirinya ditunjuk oleh PT NDK untuk melakukan proses penyelesaian segala sesuatunya dari perusahaan yang dimaksud.
“Penunjukan kepada kami sebagai pelaksana penyelesaian segala sesuatu yang berkaitan dengan PT NDK sesuai dengan prosedural hukum yang tertuang di Pasal 147 Undang Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” kata Deddy Antony melalui keterangan tertulis pada Sabtu (20/4/2024).
Lebih rinci, Deddy juga menyebut pembubaran perusahaan NDK telah diterbitkan di berbagai media cetak nasional tertangal 28 Maret 2024 lalu.
“Sebenarnya PT NDK sudah tidak lagi melakukan produksi sejak tahun 2023 lalu dan memang sudah ditutup. Namun, AHU atas nama perusahaan itu masih aktif. Inilah bentuk kepatutan kami terhadap hukum dengan melakukan pembubaran perusahaan tanggal 27 Maret 2024 lalu dengan segala bentuk konsekuensinya,” ujar Deddy Antony.
Berdasarkan pernyataan resmi Deddy, tim investigasi yang tergabung dari berbagai unsur kewartawanan dan LSM melakukan kroscek lapangan dan didapati benar adanya perusahaan NDK sudah tidak lagi berproduksi.