Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPLI Gelar Diklat untuk Calon Likuidator

Selasa, 05 Desember 2017 – 08:03 WIB
PPLI Gelar Diklat untuk Calon Likuidator - JPNN.COM
Presiden Perhimpunan Profesi Likuidator Indonesia, M Achsin bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat keterangan pers terkait pelaksanaan Diklat calon likuidator di Jakarta, Senin (4/12). Foto: Dok. PPLI

"Kadang kala begini, Ketika perusahaan itu tidak menunjuk likuidator (independen), direksi bisa ditunjuk jadi likuiditor dan sah secara Undang-Undang. Tetapi, namanya direksi, kan tidak bebas dari kepentingan perusahaan, banyak kepentingan, ini bagian dari problem. kurang bisa masuk dengan kreditur, nggak independen," ungkap dia.

Kedua, ujarnya, ada juga likuidator perusahaan Indonesia tetapi yang melikuidasi adalah orang Taiwan. "Ini juga akan menjadi masalah," tuturnya.

Wakil Sekjen PPLI Anton Silalahi menegaskan bahwa likuidator adalah profesi. Karena sebagai profesi, maka likuidator mempunyai standar-standar kompetensi, standar etika, dan standar teknis pelaksanaan.

"Jadi, tidak bisa sembarang orang melakukan likuidasi, tetapi orang yang mempunyai kemampuan. Nah, PPLI ini memang memang mencetak orang-orang agar berprofesi likuidator sebagaimana seharusnya dengan standar kompetensi dan etika yang baik," kata Anton.

Likuidator, kata Anton, juga harus mempunyai kemampuan dan keahlian lebih dari kurator. Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disebutkan kurator sangat bergantung pada hakim pengawas. Jika kurator tidak mengetahui sesuatu, maka bisa bertanya kepada hakim pengawas.

"Sementara likuidator tidak membutuhkan hakim pengawas. Karena itu, dia harus mempunyai keahlian lebih, harus hati-hati dan cermat," ungkap dia. Profesi likuidator, lanjut dia, diperlukan agar menghindari konflik kepentingan di perusahaan yang akan dilikuidasi. Dengan demikian, likuidator tidak asal ditunjuk oleh direksi.

"Boleh jadi perusahaan itu dilikuidasi karena ketidakberesan pengurus. Sekarang, malah pengurus yang sama juga disuruh mengurusi likuidasi. Jadinya, tidak independen dan bahkan tidak profesional," kata dia.(fri/jpnn)

Profesi likuidator semakin penting. Pasalnya, jika perusahaan mengalami problem pembayaran utang, maka pilihannya, selain kepailitan, juga melalui liukuidasi

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close