PPLI Minta Pemerintah Memperjelas Status Hukum Likuidator
Rabu, 06 September 2017 – 18:25 WIB

Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), M Achsin (kedua kanan) bersama Wakil Sekjen PPLI Anton Silalahi, dan Dewan Kerja Sama dan Public Campign PPLI, Maruli Tua Silaban (kiri), Rabu (6/9). Foto: JPNN.com
Maruli Tua Silaban menekankan pentingnya keberadaan likuidator terutama yang berkaitan dengan segala urusan pembubaran perusahaan.(fri/jpnn)