PPLI Minta Pemerintah Memperjelas Status Hukum Likuidator
Rabu, 06 September 2017 – 18:25 WIB
![PPLI Minta Pemerintah Memperjelas Status Hukum Likuidator PPLI Minta Pemerintah Memperjelas Status Hukum Likuidator - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2017/09/06/presiden-perkumpulan-profesi-likuidator-indonesia-ppli-m-achsin-kedua-kanan-bersama-wakil-sekjen-ppli-anton-silalahi-dan-dewan-kerja-sama-dan-public-campign-ppli-maruli-tua-silaban-kiri-rabu-69-foto-jpnncom.jpg)
Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), M Achsin (kedua kanan) bersama Wakil Sekjen PPLI Anton Silalahi, dan Dewan Kerja Sama dan Public Campign PPLI, Maruli Tua Silaban (kiri), Rabu (6/9). Foto: JPNN.com
Maruli Tua Silaban menekankan pentingnya keberadaan likuidator terutama yang berkaitan dengan segala urusan pembubaran perusahaan.(fri/jpnn)