PPLN Jerman Larang Saksi Bawa Ponsel saat Bertugas, PDIP Protes
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan lebih dahulu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di berbagai negara di luar negeri, termasuk di Jerman.
Warga Negara Indonesia akan melaksanakan hak demokrasinya pada tanggal 10 Februari 2024 di beberapa TPS yang telah ditetapkan, seperti TPS Berlin, TPS Hamburg dan TPS Frankfurt.
Menjelang pencoblosan, pihak PPLN (Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri) Jerman mengeluarkan 'Surat Keputusan Bersama Stakeholder Pemilu 2024' Nomor: 7/PP.05.10SD/099/2024 tertanggal 04 Februari 2024.
Dalam salah satu diktumnya, mengatur Stakeholder yang bertugas di area 'Gedung Klassikstadt', lokasi penyelenggaraan Pemilu di Frankfurt, tidak diperkenankan membawa tas maupun telepon genggam di tempat tugasnya, kecuali bagi anggota PPLN Frankfurt yang memiliki tugas mengurusi bidang media, penanggung jawab 'Gedung Klassikstadt' dan bidang konsumsi.
Pelarangan membawa ponsel di dalam area 'Gedung Klassikstadt' ini dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari banyak pihak, termasuk penolakan dari 'DPLN PDI Perjuangan Jerman'.
Sekretaris DPLN PDI Perjuangan Jerman Chandrasa Sedyaleksana mengatakan bahwa keputusan PPLN untuk melarang Saksi membawa ponsel di tempat bertugas adalah tidak memiliki dasar hukum, karena dalam PKPU No. 25/2023 dan No. 66 /2024 hanya diatur ketentuan pemilih tidak boleh membawa alat telepon genggam di bilik suara saja.
"Kami dari PDI Perjuangan menolak untuk turut menandatangani 'Surat Keputusan Bersama Stakeholder Pemilu 2024' tersebut dan kami sudah menyampaikan 'Surat Keberatan' secara resmi ke PPLN Frankfurt, Jerman," ujar Chandrasa dalam keterangan resminya, Jumat (9/2).
Chandrasa menyerukan kepada saksi-saksi dari Parpol pendukung dan Saksi paslon Ganjar-Mahfud untuk tetap membawa ponsel di tempat bertugas, sebagai alat perlengkapan untuk menjalankan fungsi tugasnya sebagai Saksi.