Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPLN yang Ingin ke Bali Tak Perlu Karantina, Simak Penjelasan Luhut Binsar

Senin, 07 Maret 2022 – 16:11 WIB
PPLN yang Ingin ke Bali Tak Perlu Karantina, Simak Penjelasan Luhut Binsar - JPNN.COM
Luhut Binsar menghapus kewajiban karantina bagi PPLN yang datang ke Bali. (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menghapus kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

PPLN yang datang ke Bali harus sudah divaksin dengan dosis lengkap dan menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap minimal 4 hari.

Kemudian, bagi wisatawan domestik yang ke Bali, perlu menunjukkan bukti domisili.

"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar," kata Luhut dalam konferensi pers PPKM Jawa Bali, Senin (7/3).

Selanjutnya, PPLN harus menjalani pemeriksaan PCR pada hari ketiga di hotel.

Aturan ini diberlakukan pemerintah karena tren kasus Covid-19 yang dinilai semakin membaik.

Luhut mengeklaim jumlah kasus Covid-19, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, dan angka kematian terus menurun dalam seminggu terakhir.

Luhut Binsar menghapus kewajiban karantina bagi PPLN yang datang ke Bali. Simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close