PPP Kubu Djan Faridz Keluarkan Resolusi Bandungan
Kamis, 22 Juni 2017 – 19:53 WIB
"Insyaallah nanti setelah Lebaran," kata pengasuh Pondok Pesantren At-Taujieh, Banyumas yang karib disapa Gus Anam ini.
Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah kepemimpinan M. Romahurmuziy, melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) No 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. (boy/jpnn)