Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPP Minta Grasi Annas Maamun Tidak Usah Diributkan

Rabu, 27 November 2019 – 19:31 WIB
PPP Minta Grasi Annas Maamun Tidak Usah Diributkan - JPNN.COM
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun saat masih berstatus tersangka ketika hendak menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: dokumen jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani meminta pemberian grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang menjadi terpidana korupsi tidak usah dibesar-besarkan.

Wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu menambahkan tidak masalah kalau pemberian grasi itu karena alasan kemanusiaan. “Kalau itu adalah alasan kemanusiaan ya tidak usah diributkan. Kecuali tidak ada alasan kemanusiaan (boleh diributkan),” kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).

Dia mengaku belum membaca alasan pemerintah memberikan grasi. Hanya saja, kata dia, yang sempat terdengar pemberian grasi itu karena alasan usia dan kesehatan. “Nah, kalau alasan seperti itu kan kemanusiaan,”  ujarnya.

Sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) itu mengatakan bahwa pemberian grasi itu memang merupakan hak konstitusional yang dimiliki presiden. “Sepanjang prosedurnya dipenuhi ya tidak masalah,” katanya.  

Arsul mengingatkan jangan sampai pula pemberian grasi itu dianggap sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi. Dia menegaskan sepanjang hal-hal lain yang sudah dipenuhi dalam vonis, seperti uang pengganti dan lainnya, tidak masalah kalau diberikan grasi.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Annas berawal saat KPK menangkapnya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) 25 September 2014 lalu di Cibubur, Jakarta Timur. KPK menetapkan Annas sebagai tersangka penerima suap Rp 2 miliar. Suap terkait proses alih fungsi lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan. Majelis menyatakan Annas terbukti menerima suap USD 166,100 dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut.

Annas juga terbukti menerima Rp 500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Riau. Hukuman Annas diperberat menjadi tujuh tahun penjara di tingkat kasasi. KPK kemudian menetapkan korporasi, PT Palma Satu sebagai tersangka karena diduga menyuap Annas terkait revisi alih fungsi hutan Riau 2014. Selain itu, KPK juga menetapkan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma, dan Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma sebagai tersangka. (boy/jpnn)

Sekjen PPP itu mengatakan bahwa pemberian grasi untuk Annas Maamun memang merupakan hak yang dimiliki presiden.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close