PPP Soroti Peran Kemnaker dan Imigrasi soal TKA Ilegal
jpnn.com - JPNN.Com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mempertanyakan kinerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang resmi maupun ilegal.
Arsul mengatakan, mestinya Kemnaker dan Ditjen Imigrasi proaktif memberi penjelasan tentang TKA. Dengan demikian, katanya, klarifikasi dan bantahan soal itu tak perlu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Tidak harus level presiden yang menjelaskan data masuk termasuk penyebarannya, sehingga tidak terjadi beban psikologis atau persepsi psikologis terus-menerus," kata Arsul di sela-sela konferensi pers refleksi akhir tahun Fraksi PPP DPR, di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (28/12).
Karena itu, Arsul yang juga anggota Komisi III DPR meminta Ditjen Imigrasi maupun Kemnaker membuka data masing-masing. Arsul meminta imigrasi membuka data tentang arus masuk dan keluarnya turis Tiongkok, sedangkan Kemnaker membeber catatan tentang TKA adal Negeri Tembok Raksasa itu.
Arsul mengatakan, pelanggaran aturan keimigrasian biasanya karena tinggal melebihi masa berlakunya visa (overstay). Bahkan ada yang menggunakan visa turis untuk bekerja.
"Di samping overstay juga penyalahgunaan visa kunjungan, bahkan bekerjanya sektor-sektor informal. Misalnya berdagang ke kampung-kampung," kata Arsul.
Selain itu Arsul juga meminta pemerintah memastikan TKA yang bekerja di Indonesia dalam rangka proyek kerja sama bisa langsung pulang ke negara mereka bila perkejaannya tuntas. "Itu kan paling lama enam bulan sampai satu tahun sudah selesai dan harus kembali," pungkasnya.(fat/jpnn)