PPPK 2023, Pemkab Lumajang Buka 732 Formasi
Kebijakan KemenPAN-RB tersebut bertujuan untuk mempercepat penyelesaian honorer K2 dan tenaga non-ASN, sehingga formasinya 80 persen akan dialokasikan untuk mereka. Pelamar umum tetap diberi kesempatan dengan alokasi formasi sebesar 20 persen.
"Kalau dahulu tenaga teknis baik lama maupun baru, dari luar maupun dari dalam daerah tidak ada prioritas sama sekali, sehingga merugikan mereka yang sudah mengabdi lama," katanya.
Pihaknya mengusulkan terkait dengan tenaga teknis ada keberpihakan yang lama dan baru skornya berbeda.
"Sehingga nantinya dalam pekan ini akan disampaikan, sedangkan tenaga kesehatan ada afirmasi," kata Taufik Hidayat. (antara/jpnn)