Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPPK Boleh Mendaftar Seleksi CPNS 2024, Pak Sekda Bilang Ada Konsekuensinya

Rabu, 07 Agustus 2024 – 06:57 WIB
PPPK Boleh Mendaftar Seleksi CPNS 2024, Pak Sekda Bilang Ada Konsekuensinya - JPNN.COM
MenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer. Menjelang pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 terbit PermenPANRB 6 Tahun 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Taufik menambahkan, dibolehkannya PPPK ikut seleksi CPNS itu sesuai dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 yang menyebutkan PPPK boleh ikut seleksi CPNS tapi harus ada izin dari pejabat berwenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau kepala daerah.

"Tapi sampai saat ini, kami belum melakukan koordinasi dengan Wali Kota Mataram apakah akan memberi izin atau tidak," katanya.

Pasalnya, apabila PPPK diberikan izin ikut seleksi CPNS maka Kota Mataram kembali akan kekurangan ASN yang sudah ada, sementara formasi yang diberikan setiap tahun terbatas.

"Apalagi PPPK dari luar Kota Mataram juga bisa ikut serta seleksi CPNS sebab rekrutmen CPNS dilaksanakan secara terbuka," katanya. (sam/antara/jpnn)

PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 membuka peluang PPPK ikut mendaftar seleksi CPNS 2024 dengan beberapa persyaratan.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News