PPPK Boleh Mendaftar Seleksi CPNS 2024, Pak Sekda Bilang Ada Konsekuensinya
Taufik menambahkan, dibolehkannya PPPK ikut seleksi CPNS itu sesuai dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 yang menyebutkan PPPK boleh ikut seleksi CPNS tapi harus ada izin dari pejabat berwenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau kepala daerah.
"Tapi sampai saat ini, kami belum melakukan koordinasi dengan Wali Kota Mataram apakah akan memberi izin atau tidak," katanya.
Pasalnya, apabila PPPK diberikan izin ikut seleksi CPNS maka Kota Mataram kembali akan kekurangan ASN yang sudah ada, sementara formasi yang diberikan setiap tahun terbatas.
"Apalagi PPPK dari luar Kota Mataram juga bisa ikut serta seleksi CPNS sebab rekrutmen CPNS dilaksanakan secara terbuka," katanya. (sam/antara/jpnn)