Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPPK Boleh Mendaftar Seleksi CPNS 2024, Pak Sekda Bilang Ada Konsekuensinya

Rabu, 07 Agustus 2024 – 06:57 WIB
PPPK Boleh Mendaftar Seleksi CPNS 2024, Pak Sekda Bilang Ada Konsekuensinya - JPNN.COM
MenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer. Menjelang pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 terbit PermenPANRB 6 Tahun 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kalau ada aturan, kenapa tidak. Kita juga bisa keluarkan izin PPPK untuk ikut tes CPNS," katanya.

Meskipun konsekuensinya adalah pemerintah kota akan kekurangan ASN lagi terkait jabatan yang sebelumnya sudah terisi oleh PPPK. “Untuk hal itu, kita tunggu regulasi," katanya.

Menyinggung formasi CPNS dan PPPK yang didapatkan Pemerintah Kota Mataram tahun 2024, tercatat sebanyak 93 formasi untuk CPNS, terdiri atas 13 formasi tenaga kesehatan dan 80 tenaga teknis.

Sedangkan untuk PPPK, Kota Mataram mendapatkan sebanyak 583 formasi, terdiri atas tenaga guru 96 formasi, tenaga kesehatan 87, dan tenaga teknis 400 formasi.

"Setelah formasi kita terima, sekarang kita sedang menunggu tahapan jadwal pelaksanaan rekrutmen untuk CPNS," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono sebelumnya menyebutkan, jumlah PPPK di Kota Mataram secara keseluruhan saat ini tercatat 1.427 orang dengan usia rata-rata di atas 35 tahun.

Sementara PPPK yang boleh ikut seleksi CPNS adalah PPPK yang masih berusia di bawah 35 tahun yang jumlahnya relatif sedikit dan kemungkinan hanya ada di tenaga kesehatan (nakes).

"Kalau untuk PPPK guru dan tenaga teknis, rata-rata usia di atas 35 tahun," katanya.

PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 membuka peluang PPPK ikut mendaftar seleksi CPNS 2024 dengan beberapa persyaratan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News