PPPK Dikontrak 1 April tetapi SPMT Baru Terbit 3 Juni, Honorer Merugi
Eko mempertanyakan tujuan pemda menetapkan SPMT per 3 Jun padahal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengalokasikan gaji dan tunjangan PPPK 2022 sebanyak 9 bulan ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).
PPPK 2023 juga sudah dialokasikan 3 bulan terhitung Oktober.
Jika rata-rata Pemda menghitung gaji PPPK per Juni, tambah Eko, honorer yang dirugikan. Wajar saja bila banyak honorer yang merasa dijebak dengan program PPPK.
"Pemda tidak siap dengan PPPK, yang jadi korbannya honorer. Seharusnya kalau mau mengalihkan honorer ke PPPK, gaji dan tunjangannya disiapkan dahulu, bukan malah tarik menarik begini. Ketika honorer menjadi PPPK, sesungguhnya mereka merugi karena masa kerjanya belasan hingga puluhan tahun tidak dihitung," sambung Eko. (esy/jpnn)