PPPK Part Time Jenis ASN Menyambi, Honorer Seluruh Bidang Siap-siap Saja
jpnn.com - JAKARTA – Setelah RUU ASN disahkan menjadi UU pada 3 Oktober 2023, jutaan honorer masih harus menanti kepastian apakah akan masuk daftar calon PPPK Part Time, atau masuk gerbong jadi PPPK Full Time.
Masa menunggu kepastian itu tidak sebentar, lantaran penyusunan PP turunan UU ASN yang akan mengatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK diperkirakan butuh waktu sekitar 6 bulan.
Di PP Manajemen ASN turunan UU ASN 2023 itulah nantinya diatur kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, PPPK Part Time, bahkan mungkin jadi PNS.
Pengklasteran honorer tersebut sudah tentu berkaitan erat dengan pendapat yang bakal diterima. Berapa gaji PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu?
Seberapa tebal atau tipis beda gaji PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Full Time?
Memang, terbitnya UU ASN 2023 menjadi berkah bagi honorer, lantaran sudah ada jaminan tidak akan terkena PHK massal per 28 November 2023.
Mereka dipastikan masih bekerja sebagai honorer, sebelum berubah status menjadi ASN, dengan tenggat waktu Desember 2024.
Meski bersyukur tidak terkena PHK, sudah tentu para honorer berharap mendapatkan penghasilan lebih besar saat berstatus ASN, dibanding yang diterima selama ini.