PPPK UPN Veteran Yogyakarta Tuntut Menhan Prabowo Turun Tangan
"Tetapi pada praktiknya aset tanah dan bangunannya diserahterimakan, sementara SDM ditinggalkan,” tambah Arif.
Kedua, menurut Arif, mengenai masalah pengakuan kompetensi profesional dosen. Dalam kontrak ini kualifikasi doktor tidak diakui. Dosen yang berpendidikan S-3 hanya dikontrak selevel S-2.
“Artinya kompetensi doktoral kami tidak diakui. Sedihnya hal ini justru terjadi di lembaga pendidikan tinggi yang mestinya menjunjung tinggi capaian akademik dosen," ujar Arif dengan nada sedih.
Dia menambhakan jenjang karir juga terancam dengan perjanjian kerja ini. Selama lima tahun pegawai yang manandatangani kontrak akan terikat dengan isi kontrak tersebut. Selama lima tahun dosen tidak bisa studi lanjut, tidak bisa naik pangkat fungsional, tidak bisa menduduki jabatan, dan sebagainya.
“Kontrak ini benar-benar mendegradasi kita sebagai dosen yang profesional dan menafikkan perjuangan kami menyelesaikan studi doktoral” tambah Arif Rianto.
Permasalahan pegawai di UPN Yogyakarta ini diawali dengan berubahnya bentuk kelembagaan dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri. Pada saat awal proses pegawai eks PTY dijanjikan untuk menjadi satu gerbong menjadi PNS.
Namun, dalam perkembangannya kementrian mengakomodasikan mereka untuk menjadi pegawai PPPK. Skema ini pun dijanjikan untuk diakui masa kerjanya.
Dalam perkembangannya, setelah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus semua ternyata apa yang dijanjikan sejak awal tidak terwujud hingga lahitnya perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.