Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPRN versi Amelia Yani Klaim Sah

Senin, 20 Februari 2012 – 10:19 WIB
PPRN versi Amelia Yani Klaim Sah - JPNN.COM
Dengan demikian secara hukum Mahkamah Agung hanya berwenang menerbitkan pendapat hukum (fatwa) semata-mata apabila dimohonkan oleh lembaga negara dan lembaga pemerintahan. Hal itu juga berarti Mahkamah Agung tidak berwenang menerbitkan fatwa atas permintaan H. Rouchim dan Joller Sitorus. "Sesungguhnya sebuah Fatwa Hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung harus melalui mekanisme rapat pimpinan Mahkamah Agung terlebih dahulu.

Pejabat yang berwenang menandatangani fatwah Mahkamah Agung RI tersebut merupakan kewenangan mutlak dari Ketua Mahkamah Agung RI. Sesuai investigasi DPP PPRN Amelia Yani di Mahkamah Agung RI, ternyata sebelum diterbitkannya Surat Nomor 68/Td. TUN/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2011 tidak pernah ada rapat pimpinan Mahkamah Agung yang khusus membahas hal tersebut dan ternyata surat tersebut juga tidak ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaimana seharus suatu pendapat hukum atau fatwa dari Mahkamah Agung RI," tegas  Aloysius. Dengan demikian, lanjutnya, surat tersebut yang ditandatangani Hakim Agung Paulus Efendy Lotulung  selaku Ketua Muda Tata Usaha Negara urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI bukanlah merupakan pendapat hukum atau fatwa Mahkamah Agung RI.

Mengenai pengunduran diri Amelia Yani selaku ketua umum PPRN yang kemudian dijadikan dasar oleh Kubu Made Rahman Marasabesy  dan Thomas Ola Langoday untuk mengabsahkan kepengurusan mereka pengadilan negeri Jakarta Selatan dinilai sebagai tindakan sepihak dan tidak merugikan pihak manapun.

Ditegaskan juga sesuai keterangan saksi ahli yang dihadirkan pada perkara kasus gugatan Thomas Ola Langoday terhadap Amelia Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seorang ketua umum dipilih melalui Munas karena itu ketika mengundurkan diri maka harus melalui munas atau kongres.  Pengunduran diri Amelia Yani dalam kasus ini tidak serta merta mempunyai kekuatan hukum yang berlaku. "Berbeda jika Amelia A. Yani adalah anggota partai biasa maka pengunduran diri itu mempunyai kekuatan hukum. Amelia Yani justeru selanjutnya menyelenggarakan munas luar biasa pada tanggal 21- 22 Juli 2011 untuk mempertanggungjawabkan masalah pengunduran dirinya di hadapan 31 Dewan Pimpinan Wilayah dan 264 Dewan Pimpinan Daerah PPRN yang hadir. Semua peserta Munaslub secara bulat meminta Amelia A. Yani untuk tetap menjabat sebagai Ketua Umum PPRN," tegas Aloysius

KUPANG--Pengurus PPRN baik DPW dan DPD versi Amelia Yani menggelar pertemuan dan menegaskan jika PPRN dibawah kepemimpinan Amelia Yani hingga saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close