Prabowo Pertanyakan Kelayakan 300 JPO di Jakarta
”Kalau DKI tidak punya standarnya, berarti ada kesalahan dalam pemasangannya,” ujar Yayat.
Menurut Yayat, besaran media luar ruang yang dipasang di JPO sangat berkaitan dengan pajak yang dibayar. Sehingga harus dipertanyakan bagaimana prosedur dalam pemasangan.
"Karena terus terang saja, besarnya media luar ruang sangat terkait dengan pajaknya. Jadi pertanyaannya, mengapa bisa dipasang dan bagaimana prosedur pemasangan itu? Jadi, ketika sudah terjadi bencana seperti ini, harus dicari yang bertanggung jawab. Apakah pemasang iklan atau yang memberikan izin pemasangannya," tegasnya.
Biasanya, Yayat menerangkan, untuk pemasangan iklan khususnya di media luar ruang, dilakukan melalui proses. Hal inilah yang harus diusut sehingga bisa dicari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam tragedi yang menewaskan tiga orang tersebut.
"Kalau iklan berbahaya ditempatkan di JPO, harusnya JPO jangan dipasang buat iklan. JPO kan media publik. Di mana-mana di DKI kalau pemasangan izin itu, ada yang dilelangkan titiknya. Apakah ini ada pemiliknya enggak? Apakah pemasangannya sudah memenuhi standar," tanyanya. (wok/ind/dil/jpnn)