Praka Heri Divonis 3 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI Sabtu, 17 Mei 2014 – 02:29 WIB ACEH - Praka Heri Safitri divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh atas kasus penyalahgunaan senjata api. Selain itu dalam First «Prev12