Praktik Aborsi Ilegal Terbongkar, NAS Gagal Gugurkan Kandungan, Lahir Bayi Laki-laki
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, klinik tersebut sudah beroperasi sejak 27 Oktober 2020, dan dalam sehari bisa melayani sekitar 30 pasien.
Yusri juga menyebut pelaku NAS waktu itu gagal menggugurkan janinnya dan melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki.
"Pasien sudah diberikan obat, sempat kontraksi, umur kandungan tujuh bulan. Setelah meminum obat perangsang, diamankan, dibawa ke Polda Metro Jaya dan dirujuk (ke RS). Sudah melahirkan anak laki-laki," katanya.
"Pasien (NAS) ditangguhkan sementara dan diamankan di Shelter Gembala Baik di Jakarta Timur," pungkasnya.
Baca Juga: Oknum Polisi Tembak Anggota TNI: Pengin Tahu yang Dibawa Tim Inafis dari Kafe RM?
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A JO Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Pasal 346 KUHP tentang Aborsi. Para pelaku terancam dengan pidana penjara selama 10 tahun.(cr3/jpnn)