Praktik Aborsi Ilegal Terbongkar, NAS Gagal Gugurkan Kandungan, Lahir Bayi Laki-laki
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur pada 19 November 2020 lalu.
Dari pengungkapan itu, polisi telah mengamankan empat orang tersangka berinisial SM (49), NA (34), LM (27), dan NAS (33) beserta barang bukti alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindakan aborsi ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku memiliki peran masing-masing.
NM berperan sebagai penanggung jawab dan mencari pasien aborsi, SM pelaku yang melakukan aborsi.
Selanjutnya, LM alias Bonet berperan sebagai pengantar dan penjemput pasien dan membantu proses aborsi.
Terakhir, NAS merupakan pasien yang menggugurkan janinnya di tempat aborsi ilegal tersebut.
Kombes Yusri menyebut tersangka SM tidak memiliki keahlian sebagai dokter tetapi pernah bekerja di klinik ilegal.
"Bukan seorang dokter dan tidak punya keahlian tetapi pernah bekerja di klinik ilegal aborsi di Raden Saleh. Secara otodidak belajar dan buka klinik sendiri," beber Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).