Praktisi Hukum: Pihak yang Menyatakan Majunya Gibran Cacat Legitimasi Bisa Dipidana
Menurut Jandi, dengan diberikannya sanksi invidual oleh MKMK kepada Anwar Usman jelas menunjukkan apa yang telah diputuskan MK dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 tidak cacat, apalagi batal demi hukum, terlebih lagi tidak dapat dibatalkan.
Sebab, lanjut dia, keputusan tersebut telah diputuskan oleh MK berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan bukti dan keyakinan hakim melalui proses musyarawah untuk mufakat maupun pemungutan suara menjadi satu produk hukum yang wajib dipatuhi seperti undang-undang.
Jandi mengatakan seharusnya kalau memang salah prosedur, semua hakim konstitusi dipersalahkan dan diberikan sanksi oleh MKMK dalam Keputusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
"Kenyataannya hanya satu hakim dikenakan sanksi, itu pun tidak dipecat hanya tidak diperbolehkan lagi menjadi Ketua MK. Jadi, ini jelas bahwa pihak-pihak yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran adalah cacat hukum itu sudah merupakan perbuatan yang dapat dipidana dengan sangkaan penghasutan maupun penyebaran berita bohong," tegas Jandi.
Tak hanya itu, lanjut Jandi, pihak yang menyebut majunya Gibran di Pilpres 2024 justru melanggar asas demokrasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024.
KPU juga resmi menetapkan nomor urut capres-cawapres melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung tadi malam, Selasa (14/11).
Berdasarkan Keputusan KPU bernomor 1644 Tahun 2023, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. (mar1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!