Praktisi Hukum: Pihak yang Menyatakan Majunya Gibran Cacat Legitimasi Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Pro dan kontra majunya Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto terus berlanjut.
Sejumlah pihak menyebutkan bahwa majunya Gibran adalah cacat legitimasi, terutama sejak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Menyikapi hal tersebut, praktisi hukum Jandi Mukianto mengingatkan pihak-pihak yang menyatakan majunya Gibran adalah cacat legitimasi merupakan perbuatan pidana, karena menimbulkan keresahan masyarakat.
"Sanksi pidana tersebut tidak hanya cukup dikenakan kepada pihak yang menyampaikannya kepada publik, tetapi juga kepada media yang menyebarkannya,” kata Jandi dalam keterangannya, Rabu (15/11).
Kandidat doktor ilmu hukum Universitas Indonesia menyampaikan putusan MK memiliki irah-irah 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa' sehingga jelas bagi pihak-pihak yang mendelegitimasi keputusan tersebut dengan menyatakan majunya Gibran adalah cacat legitimasi termasuk pernyataan yang menyesatkan publik.
Sebab, tegas Jandi, keputusan MK tersebut sudah menjadi kewenangannya berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945.
"Hal tersebut juga dikuatkan dalam penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” terangnya.
Dia pun mengingatkan para pihak bahwa keputusan MK bersifat kolektif kolegial.