Praperadilan Kandas, RJ Lino Tetap Tersangka
Selasa, 26 Januari 2016 – 12:47 WIB
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan, melakukan penunjukan langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk melaksanakan pengadaan tiga unit QCC. Lino disangka memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Lino dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (boy/jpnn)