Sidang Habib Rizieq Tak Disiarkan Langsung, Jumlah Pengacara Dibatasi, Kamil Pasha Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Proses persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 12 dan 14 April mendatang tidak disiarkan secara langsung (live streaming)
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, mengatakan, yang terpenting hakim wajib menyatakan sidang dibuka untuk umum.
"Hakim wajib menyatakan sidang dibuka untuk umum, persidangan yang terbuka untuk umum. (Sidang terbuka) hak terdakwa," kata Kamil kepada JPNN.com, Minggu (11/4).
Hal tersebut, lanjut Kamil diatur dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan tersebut dikecualikan dalam perkara tindak pidana melanggar kesusilaan.
"Sidang terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak," ujar Kamil.
Menurutnya, jika sidang tidak disiarkan secara langsung, berarti akses masyarakat untuk menyaksikan persidangan dibatasi.
"Di mana letak terbuka untuk umumnya sidang HRS dkk?," ujar Kamil.