Prediksi LPSK Tepat, Bharada E Jadi Tersangka Cepat atau Lambat
Kamis, 04 Agustus 2022 – 14:11 WIB
"Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E, apabila dia menjadi JC, apa saja yang membedakannya, apa saja reward-nya," kata Edwin.
Pada Rabu (3/8) malam, Bareskrim Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Begitu menjadi tersangka, Bharada E langsung ditahan. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: