Preman Ini Tusuk Penjual Kebab di Serang, Motifnya Begini
Hasil hasil pemeriksaan, korban menderita luka tusuk di bagian dada atau ulu hati, tulang rusuk, dan lengan.
"Untuk di ulu hati sangat serius karena beberapa senti lagi sudah ke jantung. Sampai saat ini korban masih dirawat dan dalam kondisi kritis," ujar Sofwan.
Konon aksi pelaku bukan kali itu saja, tetapi sudah menjadi kebiasaan FA meminta barang dagangan pedagang kaki lima di kota Serang.
"Pada saat kejadian, pelaku ini juga dalam pengaruh alkohol dan tramadol. Berdasarkan pemeriksaan, memang pelaku sudah menjadi kebiasaan memalak para pedagang kaki lima di Kota Serang," tutur Kombes Sofwan.
Dia juga menyampaikan bahwa pelaku FA diketahui berkelompok dan polisi akan terus memburu para preman dan pelaku kejahatan lainnya di daerah tersebut.
Saat ini FA ditahan polisi dan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun.(antara/jpnn)