Preman Rampas Surat Eksekusi, Polisi Rampas Senpi
Putusan Perkara Sengketa Rektorat v Yayasan Trisakti Gagal DieksekusiKamis, 19 Mei 2011 – 21:24 WIB
Orasi penolakan kedatangan pihak PN Jakarta Barat dan Yayasan Trisakti tersebut berlangsung cukup lama. Namun, pada akhirnya pihak PN Jakarta Barat dan Yayasan Trisakti datang menuju pintu gerbang kampus yang terkunci rapat dan dipagari ratusan massa pukul 10.00 WIB. Ketika rombongan PN berdatangan dan hendak membacakan surat eksekusi, terjadi aksi dorong-dorongan sehingga membuat suasana sedikit ricuh.
Melihat kondisi yang tidak kondusif tersebut, salah satu kuasa hukum pihak rektorat Trisakti, Bambang Widjojanto pun berupaya keras untuk menenangkan massa agar tidak terjadi bentrok antar kedua kubu. "Universitas Trisaksti harus dijaga kehormatan dan martabatnya, saya tidak mau ada perbuatan melawan hukum di kampus ini," teriaknya di depan pintu gerbang kampus Trisakti.
Akhirnya, pembacaan surat eksekusi pun dilakukan oleh satu satu pihak PN Jakarta Barat. Akan tetapi, tiba-tiba terjadi aksi perampasan surat eksekusi yang sedang dibacakan yang dilakukan oleh orang tak dikenal. Namun pihak yayasan mengklaim bahwa orang yang tak dikenal tersebut merupakan salah satu preman yang dibayar oleh pihak rektorat untuk menggagalkan pembacaan surat eksekusi.