Presiden Copot Tumpak dari Kursi Ketua KPK
Senin, 22 Maret 2010 – 11:33 WIB
Seperti diketahui, Tumpak masuk ke KPK pada Oktober tahun lalu, menyusul kosongnya tiga kursi pimpinan KPK setelah Antasari nonaktif karena menjadi tersangka pemubuhan, sementara Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah menjadi tersangka dugaan pemerasan atas Anggodo Widjojo. Kemudian, Presiden mengeluarkan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 yang menjadi payung hukum pengisian komisioner KPK tanpa melalui seleksi di DPR.
Tumpak masuk bersama dua pelaksana tugas lainnya, yaitu Mas Achmad Santosa dan Waluyo, setelah diseleksi oleh Tim 8 bentukan Presiden. Namun Waluyo dan Mas Achmad Santosa berhenti sebagai pelaksana tugas komisioner setelah proses hukum atas Bibit dan Chandra dihentikan.(pra/ara/jpnn)