Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni
“Juga tidak ada indikasi terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek itu maupun menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya pihak lain. Proses negosiasi yang dilakukan oleh Tengku Hedi Safinah selaku perwakilan PT Telkom adalah sah dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Julius.
Meski demikian, putusan terhadap kedua pejabat Telkom tersebut bertolak belakang dengan putusan terhadap Alex Denni.
Berdasarkan putusan di tingkat banding hingga kasasi, Alex Denni yang merupakan konsultan swasta tetap dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Padahal, Julius mengatakan, fakta persidangan dan putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengky Hedi Safinah membuktikan penerapan BJR telah sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas.
Setidaknya ada empat indikator yang menegaskan hal tersebut. Pertama, penunjukan PT PMK ditujukan untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT Telkom.
Pertimbangan Hakim dalam Putusan Banding Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah menguraikan, usul dalam Justifikasi dan TOR untuk menunjuk PT PMK sebagai konsultan bukan merupakan penyalahgunaan wewenang.
Sebab, penunjukan langsung dibolehkan sepanjang proyek sangat dibutuhkan dan mendesak.
Hal ini dituangkan dalam justifikasi yang diterangkan Saksi Woeryanto Soeradji, Ir. Subirman, Ahmad Kordinal dan Kristiono.
"Pekerjaan konsultan swasta telah bersifat spesifik dan mendesak. Spesifik karena hanya perusahaan tertentu yang dapat mengerjakannya dan mendesak karena pentingnya penyusunan job description segera dilaksanakan sebagaimana keterangan saksi atas nama Kristiono, mantan Direktur Utama PT Telkom tahun 2002–2004,” ucap Julius merujuk Putusan Pengadilan Tinggi untuk Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.