Presiden Diminta Turun Tangan Gandeng KPK dan KY
Senin, 24 Juli 2017 – 12:00 WIB
Karena alasan itu, dia minta Presiden Jokowi turun tangan, karena jika pengadilan membenarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia.
"Kasus ini telah menghambat proyek Dieng Patuha yang merupakan aset negara dan obyek vital nasional dan tentu saja akan menghambat program Pemerintah Republik Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35 ribu MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia," tandas Hans.(chi/jpnn)