Presiden Diminta Turun Tangan Gandeng KPK dan KY
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi diminta turun tangan langsung mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menghentikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap BUMN yang akan merugikan keuangan negara.
"Presiden Jokowi harus intervensi terhadap dugaan upaya kriminalisasi BUMN yang bermotif penguasaan aset negara," kata Koordinator Barisan Rakyat Anti Kejahatan dan Kriminalisasi (BRAKK) Hans Suta Widhya di Jakarta, Senin (24/7).
Menurut Hans, Jokowi harus bertindak tegas terhadap aparat hukum baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman yang bermain-main dengan hukum.
Hans juga mencatat sejumlah kejanggalan dalam persidangan yang melibatlan BUMN Panas Bumi PT Geo Dipa Energi.
Salah satunya proses persidangan yang diundur-undur hingga beberapa kali, padahal tidak ada satupun bukti yang mengarah kepada kesalahan manajemen PT Geo Dipa.
"Yang terjadi justeru keragu-raguan Penuntut Umum karena tidak yakin bahwa permasalahan antara Geo Dipa dengan Bumigas merupakan perkara pidana," katanya.
Berdasarkan proses pemeriksaan perkara pidana ini, terlihat jelas permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata karena timbul dari hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian Pengembangan Proyek Panas Bumi Dieng dan Patuha No. KTR.001/GDE/II/2005 tertanggal 1 Februari 2005.
Hans berharap persidangan selanjutnya Penuntut Umum bisa segera membacakan dan menyerahkan surat tuntutannya agar proses penyelesaian perkara ini tidak menjadi berlarut-larut.