Presiden Harus Konsultasikan Nama Calon Dewan Pengawas KPK ke DPR
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno angkat bicara menyoroti polemik seputar mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Polemik mengemuka karena disebut-sebut Dewas KPK dipilih oleh presiden tanpa melalui mekanisme fit and proper test di DPR. Ketentuan itu dianggap banyak pihak dapat memicu penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Menurut Hendrawan, masyarakat tidak perlu khawatir. Karena dalam UU KPK hasil revisi yang telah disetujui pada rapat paripurna DPR Selasa (17/9) kemarin, diatur kebijakan presiden wajib mengonsultasikan nama calon anggota Dewas KPK terlebih dahulu dengan DPR.
Kebijakan diatur pada 37E ayat (9). 'Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon (Dewan Pengawas KPK) dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasilan.'
Pasal 37E ayat (10) mengatur, 'Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan.'
Kemudian Pasal 37E ayat (11) menjelaskan, 'Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah'.
"Saya kira konsekuensi Pasal 37E ayat (9), calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut juga disebut akan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP)" ujar Hendrawan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (18/9).
Meski demikian, Hendrawan belum dapat memastikan apakah konsultasi itu dalam bentuk fit and proper test, atau hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait.