ICW: Pembentukan Dewan Pengawas Wujud Pelemahan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW Lalola Easter menyatakan kecewa dengan langkah DPR dan Pemerintah mengesahkan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK. Sebab, poin di dalam revisi melemahkan lembaga antirasuah.
Satu di antaranya, Lalola menyinggung tentang munculnya Dewan Pengawas setelah Revisi UU KPK. Menurut dia, pembentukan Dewan Pengawas ialah wujud pelemahan KPK.
“Terkait Dewan Pengawas, kami sudah lihat juga secara substansi, memang bisa jadi dipandang sebagai salah satu yang justru bisa menghambat kerja KPK,” kata Lalola ditemui setelah menggelar aksi menolak Revisi UU KPK di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9).
Menurut Lalola, Dewan Pengawas memiliki kewenangan besar setelah Revisi UU KPK. Dewan Pengawas berwenang memberikan izin atau tidaknya penyidik KPK, ketika hendak menyadap seseorang.
Hal itu, lanjut dia, membuat pengusutan suatu perkara menjadi rumit. KPK butuh proses panjang sebelum mengusut sebuah kasus korupsi.
“Itu kalau bicara soal efektivitas kerja misalnya, itu justru akan memperlambat," terang dia.
Selain berwenang memberikan izin penyadapan, Lalola menyoroti tugas Dewan Pengawas untuk merestui penyitaan aset. Tugas itu membuat KPK tidak bergerak cepat menuntaskan perkara rasuah.
“Dari awal jadi titik krusial yang dari awal harus dikritisi. Sebab bentuknya masih sangat bermasalah,” tegas dia.