Presiden Jokowi Menghormati Putusan MA Soal Kasasi Ferdy Sambo
PK hanya bisa diajukan oleh terpidana dengan mencantumkan novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah inkrah.
Dengan demikian, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap.
Seperti diberitakan, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis, Suharto anggota majelis 1, Jupriyadi anggota majelis 2, Desnayeti anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana anggota majelis 4. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!