Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Jokowi Serukan Berbagi Beban, Misbakhun Yakini BI Mainkan Peran Signifikan

Selasa, 23 Juni 2020 – 21:38 WIB
Presiden Jokowi Serukan Berbagi Beban, Misbakhun Yakini BI Mainkan Peran Signifikan - JPNN.COM
Bank Indonesia. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun optimistis arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang berbagi beban dalam menghadapi masalah akonomi akibat pandemi Covid-19 akan terealisasi. Legislator Partai Golkar itu meyakini Bank Indonesia (BI) akan memainkan peran signifikan dalam konsep berbagi beban itu.

Menurut Misbakhun, permasalahan pandemi Covid-19 telah memberikan dampak berat pada perekonomian nasional dan membuat pemerintah menghadapi kontraksi pertumbuhan ekonomi negatif pada kuartal II/2020. Kondisi tersebut menyebabkan angka defisit APBN 2020 mengalami pelebaran sangat signifikan.

Di sisi lain, tax ratio mengalami pemburukan. Akibatnya pelebaran defisit harus ditutup dengan utang baru dalam jumlah besar.

“Untuk itu, utang tersebut harus ditekan dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah. Guna menghadapi situasi seperti itu, maka Presiden Jokowi ingin semua pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan ekonomi nasional saling berbagi beban,” kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (23/6).

Menurut Misbakhun, mewujudkan konsep berbagi beban antara pemerintah, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pelaku usaha berarti mempraktikkan semangat kegotongroyongan yang telah mengakar untuk menghadapi situasi ekonomi yang sulit. Dengan demikian, kata dia, tanggung jawab terhadap beban soal permasalahan biaya bunga utang tidak hanya di pundak pemerintah.

Namun, seiring dengan makin sulit pasokan likuiditas di pasar, bunga Surat Berharga Negara (SBN) cenderung meningkat dan terus naik. Akibatnya beban biaya bunga di APBN membengkak, sementara kebutuhan anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 membengkak.

“Anggaran jaring pengaman sosial juga naik tajam. Belum lagi anggaran operasional kementerian dan lembaga serta dana transfer ke daerah harus tetap dijalankan,” jelasnya.

Misbakhun menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 telah memberikan kewenangan baru kepada BI, OJK dan LPS. Menurutnya, sesuai UU itu maka BI bisa membeli SBN yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun optimistis arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang berbagi beban dalam menghadapi masalah akonomi akibat pandemi Covid-19 akan terealisasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close