Presiden Larang Ekspor Minyak Goreng, Gerindra Bersyukur
Rabu, 27 April 2022 – 11:45 WIB
Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat itu menjelaskan pada 28 Januari 2022 lalu usulan partainya mengenai Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) juga disetujui pemerintah dengan menerbitkan Permendag 6/2022 yang menetapkan harga eceran tertinggi Rp 14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan.
Namun, pada awal Maret karena keberadaan minyak goreng masih gaib dan harga minyak goreng kemasan di pasaran masih Rp 22 ribu per liter serta tidak mengikuti HET yang ditetapkan.
"Maka Gerindra meminta agar Kemendag menghentikan ekspor minyak goreng dan turunannya sebelum harga minyak goreng dalam negeri stabil," lanjutnya.