Presiden SBY Dianggap Lelet Respon Putusan MK
Sabtu, 09 Juni 2012 – 04:09 WIB
’’Awalnya kami melihat Wamen itu tidak ada manfaatnya. Lebih bernilai tidak ekonomis, sehingga tak dibutuhkan. Tapi MK melihat berbeda. Tidak masalah, yang penting perlu ada perbaikan saja,’’ imbuh Imamudin.
Lebih lanjut dia merasa terlambatnya Keppres bagi status Wamen itu ada di tingkat Sekretaris Negara. Lembaga itulah yang secara administrasi memainkan peran penting dalam terbitnya Keppres.
Maka tak dapat dipungkiri lambatnya Keppres itu berkaitan dengan kinerja Sekretaris Negara yang terlalu lambat. Berdalih belum mendapatkan petikan salinan MK terkait gugatan Wakil Menteri.
’’Ya..saya dengar itu. Kalau Sesneg menilai belum terima salinan putusan. Jadi belum bisa mempelajari perbaikan Keppresnya,’’ katanya.