Presiden SBY Dianggap Lelet Respon Putusan MK
Sabtu, 09 Juni 2012 – 04:09 WIB
Pakar hukum Tata Negara Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Rahmat Bagja menjelaskan putusan MK itu berlaku sejak ditetapkan. Artinya setelah dibacakan telah menjadi keputusan yang mengikat dan wajib dilaksanakan.
Seharusnya, sambung dia, putusan MK yang sangat terbuka itu langsung ditanggapi aktif. Presiden dapat langsung meminta Sekretaris Negara memperbaiki Keppres yang dimaksudkan. ’’Paling tidak 2-3 hari setelah penetapan, segera dilaksanakan saja,’’ terangnya.
Apalagi, kata Rahmat, perkara yang diputuskan MK itu sangat urgen. Berkaitan dengan status pejabat negara. Fungsinya menjadi bagian dari kinerja kementerian. Jika semakin lambat, bisa membuat citra pemerintah semakin buruk. (rko)