Presiden Tambah Libur, Gubri Keluarkan Edaran Lagi
Dilanjutkan 1-2 Juli yang jatuh Sabtu dan Ahad. Dengan penambahan tersebut, Gubri meminta pegawai di lingkungan Pemprov Riau tidak menambah lagi liburnya.
"Itu kan sudah lama waktu cutinya. Jadi jangan tambah-tambah lagi. ASN Pemprov kita minta taat, termasuk soal larangan penggunaan Mobil Dinas (Mobdin) untuk mudik harus dilaksanakan," tegas Gubernur.
Memang ditambahkan Kepala BKD, dalam edaran terbaru nantinya berikut dicantumkan larangan penggunaan Mobil Dinas untuk mudik bagi ASN. Karena imbauan tersebut juga menindaklanjuti edaran pemerintah pusat melalui Kementrian PAN-RB. Lalu bagaimana sangsinya jika dilanggar?
"Tentu sangsi kedisiplinan pegawai akan dijatuhkan kepada ASN yang melanggar. Sesuai peraturan, ada sangsi ringan, sedang dan berat," tegasnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim juga menambahkan, perihal larangan menambah cuti bersama dan membawa Mobdin saat mudik. Menurutnya harus diikuti seluruh ASN lingkungan Pemprov Riau tanpa terkecuali.
"Kalau ada yang ganti plat, nanti kan kena tilang Pak Polisi. Jadi aturan-aturan pusat kita ikuti dan tindaklanjuti di daerah," singkatnya.(egp)