Pria Bejat di Sumsel Mencabuli Bocah Perempuan, Bikin Video Juga
Rabu, 11 Januari 2023 – 13:09 WIB
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal UUD ITE, UUD Pornografi, dan UUD Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)