Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Bejat Pelaku Perbuatan Terlarang Ini Dihukum Cambuk 150 Kali

Rabu, 06 Mei 2020 – 22:41 WIB
Pria Bejat Pelaku Perbuatan Terlarang Ini Dihukum Cambuk 150 Kali - JPNN.COM
Pelaksanaan hukuman cambuk di halaman Rutan Kelas IIB Takengon, Aceh Tengah, Rabu (6/5/2020). Foto: ANTARA/HO

Keduanya diputuskan bersalah melakukan jarimah ikhtilath dan dihukum sebanyak 20 kali cambukkan dipotong masa tahanan.

BACA JUGA: Penjambret yang Bikin Muthia Nabila Meninggal Tak Diberi Ampun, Dooor!

"Terpidana telah menjalani masa tahanan selama 71 hari, sehingga dikurangi 3 kali cambukkan," tuturnya.(antara/jpnn)

Seorang terpidana kasus pemerkosaan berinisial AR, 26, warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, dihukum cambuk sebanyak 150 kali di halaman Rutan Kelas IIB Takengon, Rabu.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close