Pria Bejat Tepergok Garap Perempuan Cacat Mental di Toilet Sekolah
"Berbekal laporan itu, Satreskrim Polres Batanghari langsung membekuk pelaku untuk diamankan," ujar Brigadir Idham.
Menurutnya, pelaku dalam aksinya memaksa korban melakukan hubungan badan. Pelaku ke kamar mandi dengan cara memanjat dan membuka kunci melalui sela-sela kaca yang pecah.
"Korban yang cacat mental melihat aksi pelaku hanya diam dan pasrah," jelasnya.
Sementara itu, pelaku saat ditanyai di ruang unit PPA Polres Batanghari, Selasa (11/7) mengaku khilaf. Dia mangaku saat itu hanya satu kali melakukan dengan korban.
"Iya saya khilaf pak, cuma satu kali, itupun tidak lama hanya 10 menit. Terdengar suara adik korban di luar, Saya pun keluar dari kamar mandi," kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (cr1)