Pria Beristri Sekap Siswi Selama Dua Pekan, Dipaksa Begituan
Sepekan kemudian, tepat 10 Desember atau pekan kedua penyekapan, Badar pamit kepada Melati untuk pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Padat Karya, Gang Sanubari II, Kecamatan Pontianak Barat.
"Nah saat itulah kesempatan korban untuk pulang. Dia langsung menelepon temannya yang bernama Ida untuk menjemput dan mengantarkan korban pulang ke rumahnya," ucapnya.
Setelah selamat dari penyekapan dan kekerasan seksual ini, Melati memberanikan bercerita kepada keluarganya. Kemudian diputuskan untuk membuat laporan ke Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
"Anggota cepat ke rumahnya, namun ternyata pelaku sudah kabur. Rupanya, kata warga di sana, pelaku lagi di Rumah Sakit Sultan Syarif Alkadri Pontianak menjenguk orangtuanya yang sakit. Di sanalah pelaku ditangkap," ucapnya.
Saat ini, Badar masih diperiksa secara intensif di Polsek Pontianak Barat. “Sebetulnya, kasus ini masih didalami. Terkait istrinya kemana, ini juga masih kami mintai keterangan pelaku,” terang Bermawis.
Atas persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur ini, Badar dijerat pasal 81 dan 82 jo pasal 76 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014. (oxa)