Pria di Deli Serdang Bunuh Istri Gegara Sakit Hati
Selasa, 16 Januari 2024 – 09:32 WIB
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa sarung bantal tidur, handuk, tali plastik, bantal todur dan beberapa benda lain.
Tersangka HI dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.
Kapolrestabes menambahkan, korban merupakan istri kedua tersangka dan mereka telah menikah selama satu tahun.
"Mereka juga telah memiliki anak yang berusia empat bulan," ujarnya.
Tersangka HI mengaku menyesal telah membunuh istrinya tersebut.(ant/jpnn.com)