Pria di Tangerang Diduga Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi
jpnn.com, TANGERANG - Seorang pria berinisial S (53) ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya.
"Korban ini merupakan anak tiri dari tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang, Minggu (14/1).
Adapun dugaan pria perkosa anak tiri itu terjadi di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketika itu, tersangka S melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Kompol Arif menjelaskan bahwa tersangka diketahui melakukan aksinya dengan modus pengobatan tradisional melalui pemandian kembang.
Tersangka menyimpulkan korban diikuti atau ketempelan makhluk halus berupa setan sekolah.
"Ibu korban atau istri tersangka, memercayai hal itu sehingga meminta kepada tersangka agar korban diobati," ujarnya.
Saat pengobatan berlangsung, terjadilah tindak kekerasan seksual terhadap korban.